KPK-Kejagung Bahas Perampasan Aset hingga Penelusuran Pencucian Uang Kripto Bersama DOJ AS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas penelusuran, pemulihan, dan manajemen aset dalam lokakarya bersama Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), dan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA). Kegiatan dilaksanakan pada 15-18 Juli 2024 atau selama tiga hari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan kegiatan lokakarya itu dilaksanakan di Hotel St Regis, Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Tomika Patterson dari DOJ, Mungki Hadipratikto yang merupakan Direktur Labuksi KPK, dan Emilwan Ridwan yang merupakan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung.

"Lokakarya tersebut difasilitasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) serta Kantor Pengembangan Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Neheri (OPDAT)," kata Tessa seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Ada sejumlah topik yang dibahas dalam kegitan itu. Di antaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam perundangan di Amerika Serikat dan Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang kripto, tata cara mengelola aset kompleks atau virtual, hingga bantuan hubungan timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia.

"Pembicara dalam lokakarya tersebut berasal dari FBI, KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Amerika Serikat, Atase Siber IRS-CI (Layanan Pendapatan Interval Ivestigasi Kriminal) Sydney, serta Divisi Penyitaan dan Unit Internasional dari layanan Marshal Amerika Serikat," tutur juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Ke depan, kegiatan semacam ini bakal rutin dilaksanakan. Tessa bilang para penegak hukum di Indonesia maupun Amerika Serikat bisa berbagi pengalaman dan saling belajar.

"Lokakarya ini menjadi sangat penting. KPK dan Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman Amerika Serikat berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi," pungkas Tessa.