Kejagung Ungkap Peran 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap peran tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.

Harli menjelaskan, para tersangka bekerja sama dengan pihak PT Antam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya adalah untuk merekatkan merek Antam tanpa ada kerja sama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam.

"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga untuk merekatkan merek LM Antam," kata Harli kepada wartawan, Kamis 18 Juli.

Harli menambahkan, total emas yang dipalsukan dengan melekatkan logo Antam mencapai 109 ton.

"Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Dalam kasus tersebut, 109 ton emas berlogo PT Antam dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa tersebut.