Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Total ada 12 tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.
Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," sebutnya.
Saat ini, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," kata Harli.
Baca juga:
- Pemerintah Ukraina Usulkan Kenaikan Pajak Pertama di Masa Perang untuk Danai Pertahanan
- Investigasi Penembakan Trump, Pelaku Tinggalkan Pesan '13 Juli akan Jadi Pertunjukkan Perdana Saya’
- Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 8 Persen
- Polisi Serbia Ditembak Mati, Kosovo Disalahkan atas Tindakan Terorisme
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.