Pelaku Sodomi 10 Anak di Lobar NTB Ditangkap Polisi
JAKARTA - Seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat berinisial SA (20) terungkap menyodomi 10 anak.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menereangkan jumlah korban dari perbuatan asusila tersangka SA ini terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Dari pengakuan tersangka, baru segitu (10 anak)," kata Made dilansir ANTARA, Kamis, 18 Juli.
Dia memastikan penyidik kini tengah mendalami keterangan tersangka untuk membuktikan adanya korban lain dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (25/6).
Made menyampaikan kasus sodomi anak pada 25 Juni 2024, yang menetapkan SA sebagai tersangka terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lombok Barat (Lobar0.
Dalam aksi tersebut, tersangka menjalankan modus dengan meminta korban yang berusia 12 tahun mengantarnya ke Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan upah Rp50 ribu.
Korban yang menerima tawaran tersebut kemudian mengantar tersangka. Usai ke Lombok Timur, tersangka kembali meminta korban mengantarnya ke wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sampai pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, perjalanan mereka berakhir di lokasi kejadian. Tersangka meminta korban istirahat sejenak di SPBU wilayah Lombok Barat.
Karena lelah, korban pun tertidur lelap di tempat peristirahatan SPBU. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk beraksi.
Korban kembali melancarkan perbuatan asusila terhadap korban ketika bangun dari tidur. Korban pergi ke kamar mandi SPBU dan tersangka membuntutinya dari belakang.
"Pas di kamar mandi SPBU, tersangka lagi melakukan perbuatannya," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan turut terungkap adanya alasan tersangka melakukan perbuatan demikian terhadap anak.
"Mengakunya pernah jadi korban sodomi pas masih kelas 6 SD," ucapnya.
Baca juga:
- Dapat Instruksi dari Golkar Maju Cagub Jakarta, Jusuf Hamka: Innalillahi, Ini Pekerjaan Berat
- Rusia Hadapi Ratusan Kebakaran Hutan, 5.000 Petugas Dikerahkan
- Kerangka Dinosaurus Stegosaurus 'Apex' Terjual dengan Rekor Rp741 Juta di Lelang Sotheby's
- KPK Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama di PT ASDP Indonesia
Tersangka menyebut nama seorang pria asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pria itu disebut tersangka sebagai penyebab dirinya melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Kini tersangka SA mendekam di Rutan Polda NTB. Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.