30 Saksi Diperiksa KPK Soal Dana Hibah di Jatim, 6 di Antaranya Legislator

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Ada 30 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

“Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta di dalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli.

Tessa belum memerinci identitas 30 saksi itu. Tapi, dari jumlah tersebut enam di antaranya merupakan legislator.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sebenarnya juga akan memeriksa empat orang lainnya. Tapi, mereka tidak hadir dengan alasan sedang beribadah maupun sakit.

“Dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,” ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Selain vonis penjara 12 tahun, Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.