Respons Bareskrim Soal Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Penganiayaan 2016
JAKARTA - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan beberapa tindak pidana ke Bareskrim Polri. Soal itu, Direktorat Tindak Pidana Umum menyebut belum menerima secara resmi laporan tersebut.
"Kami belum mendapat laporannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.
Berkas pelaporan itu kemungkinan masih berada di Biro SPKT Bareskrim Polri. Sehingga, belum diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Sampai saat ini laporan itu diteruskan kemana kami belum tahu, di Pidum belum menerima," sebutnya.
Sementara saat dipertanyakan perihal pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan buntut proses penyidikan yang cacat formil, Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh.
Justru dijelaskan perkembangan penanganan kasus Vina dan Eky Cirebon telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Belum, kemarin sudah disampaikan oleh Kabareskrim oleh Pak Kapolri ya," kata Djuhandhani.
Baca juga:
- Dapat Instruksi dari Golkar Maju Cagub Jakarta, Jusuf Hamka: Innalillahi, Ini Pekerjaan Berat
- Rusia Hadapi Ratusan Kebakaran Hutan, 5.000 Petugas Dikerahkan
- Kerangka Dinosaurus Stegosaurus 'Apex' Terjual dengan Rekor Rp741 Juta di Lelang Sotheby's
- KPK Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama di PT ASDP Indonesia
Iptu Rudiana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan ayah dari Eky tersebut, salah satunya penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean menyatakan bentuk penganiayaan yang dilaporkan mulai dari diinjak hingga pemukulan menggunakan gembok.
"Macem-macem ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukukan, kemudian gembok kepala dikenakan kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," sebutnya.
Bahkan, dari informasi yang diterima aksi kekerasan yang dilakukan Rudiana yakni memaksa para terpidana yang saat itu belum terbukti bersalah untuk meminum air seni.
Hanya saja, bentuk kekerasan maupun tekanan yang dilakukan Rudiana itu masih bersifat dugaan. Nantinya, penyidik akan membuktikan dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ya tadi juga ada yang bilang bahwa ini terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sebutnya.
Dugaan pelanggaran pidana itu dilakukan Rudiana ketika masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
Adapun, pelaporan terhadap Iptu Rudiana teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam pelaporan itu, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.