KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Rumah Dinas DPR yang Seret Indra Iskandar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada intervensi terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota dewan yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Penahanan hanya tinggal menunggu waktu.

“Kenapa ini belum dilakukan penahanan, apakah ada intervensi dan lain-lain dari pihak manapun, intervensi tidak ada,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 18 Juli.

Asep berdalih penahanan ini masih menunggu penghitungan kerugian negara yang diakibatkan dalam proses pengadaan. Jumlah ini perlu karena para pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

“(Jumlah kerugian negara, red) itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi,” sambung Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.