Usut Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Marketing PT Antam
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.
Para saksi merupakan marketing dari tersangka DM dan TK ketika menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk.
"Saksi AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Kemudian saksi BW dan MTN selaku marketing di masa tersangka TK," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli.
Keempat saksi itu dimintai keterangan pada hari ini. Kendati demikian, tak dirinci mengenak konteks atau materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca juga:
Keterangan mereka disebut Kejagung memperkuat pembuktian terjadinya korupsi emas seberat 109 ton tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.