Kapolri Sebut Punya Kewajiban di Kasus Vina Cirebon Meski Terjadi 8 Tahun Silam
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Korps Bhayangkara memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon. Meski, peristiwasnya telah terjadi delapan tahun lalu.
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.
Pendalaman dilakukan seiring gugurnya status tersangka Pegi Setiawan usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.
Selain itu, adanya beberapa laporan polisi atau LP yang masuk ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Baca juga:
Sigit juga menyampaikan nantinya semua fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan dibukan secara gamblang ke masyarakat.
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," kata Sigit
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka pada 2016 lalu. Mereka antara lain tujuh terpidaha dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, Sudirman, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang itu, hanya Saka Tatal yang telah bebas. Sementara sisanya masih mendekam di jeruji besi karena dalam persidangan divonis penjara seumur hidup.