Gubernur Koster, Sampah Jadi Momok Pariwisata Bali
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sampah merupakan masalah klasik bagi masyarakat Bali. Sampah bisa mencemari alam.
"Sampah menjadi permasalahan utama di Bali sebagai daerah wisata, sampah menjadi momok tersendiri. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik maka akan berpengaruh terhadap pariwisata. Untuk itu, dalam menangani permasalahan sampah tersebut, maka perlu dukungan semua pihak," kata Koster saat menghadiri Forum Group Discusion (FGD) di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Jumat, 19 Maret.
Kondisi alam Bali menurut Koster saat ini sudah sangat buruk. Sebab tidak ada pola yang diberlakukan secara baku yang dijalankan masyarakat
Sementara, pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawasan danau, sungai, laut, sumber mata air semakin buruk dan kotor.
"Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali. Karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi terkena penularan penyakit. Dampak dari permasalahan sampah, yakni pertama, dari sisi lingkungan itu sendiri. Kedua, dampaknya terhadap sumber air karena orang buang sampah sembarangan,” papar Koster.
Selain itu, kerusakan alam Bali yang terus terjadi dan tanpa kendali akibat terjadi pembiaran. Menurut Koster hal ini terjadi karena belum terbangunnya tata kelola penanganan sampah di masyarakat
Menurut Koster, untuk mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Pemprov Bali mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Kemudian, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Terus ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," imbuh Koster.
Baca juga:
- Menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas Izin Walkout, Dilarang Hakim, Kini Berdiri Dengar Dakwaan
- 5 Eks Petinggi FPI Didakwa Ikut Rizieq Shihab Menghasut hingga Terjadi Kerumunan Petamburan
- Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 April, Cakupannya Diperluas Jadi 15 Provinsi
- Kabar Baik, Kasus Positif COVID-19 Minggu Ini Turun, Tapi Angka Kematian Juga Naik
Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus tampil dengan bersih, alam Bali harus bersih. Namun kenyataannya bertolak belakang. Karena itu dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga keharmonisan alam bali beserta isinya, harus dikelola dengan nilai-nilai kearifan lokal, sumber daya yang dimiliki, dengan kebijakan yang tepat dan sistem atau regulasi yang benar," ujarnya.
"Untuk itu, saya buatkan regulasinya, untuk menjalankan satu kebijakan dalam membersihkan alam Bali. Saya minta semua pihak ikut mendukung kebijakan dan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menjaga alam Bali ini," harapnya.
Secara khusus, Koster berharap Desa Adat bersinergi dengan desa atau kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Termasuk membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS atau bank sampah, dan atau TPA.
"Desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig (atau) pararem Desa Adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan Desa Adat, melaksanakan ketentuan awig-awig atau pararem Desa Adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig atau pararem Desa Adat," ujar Koster.