KPK Mulai Telisik Kekayaan Nurdin Abdullah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan proyek di Pemprov Sulawesi Selatan.
“Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret.
Dalam pemeriksaan ini, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rachmat didalami terkait tugas jabatannya serta kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara.
“Sedangkan tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” jelas Ali.
Baca juga:
- KPK Periksa 5 PNS Pemprov Sulsel, Telusuri Perintah Khusus Nurdin Abdullah Menangkan Kontraktor
- 7 PNS Sulsel Dicecar Soal Lelang Proyek Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan
- Usut Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel
- Korupsi Bansos dan Contoh Kasus Hukum Pidana di Indonesia yang Menyeret Pejabat Tinggi
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.