Kronologi Penggunaan Hotel Cynthiara Alona sebagai Tempat Prostitusi Online

JAKARTA - Hotel Alona digrebek Polisi terkait prostitusi online. Setelah itu, Cynthiara Alona sebagai pemiliknya dijadikan tersangka bersama dengan mucikari dan pengelola hotel. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melakukan eksploitasi seksual kepada anak di bawah umur. 

Dikutip dari portal penyewaan hotel, Agoda.com, Hotel Alona berlokasi di Jalan Lestari No. 29, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Selatan, Karang Tengah, Tangerang. Hotel Alona merupakan hotel bintang 3 yang memiliki fasilitas kolam renang. Hotel ini menyediakan 4 tipe kamar yaitu Suite Rooms, Family Room, Double Room dan Premium Room.

Alona mengetahui dan merestui Hotel A miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi untuk menutup biaya operasional. "Hotel ini bintang 2, awalnya kos-kosan sekarang jadi hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Cara sesat ini ditujukan agar hotelnya bisa terus bertahan di tengah lesunya tingkat kunjungan ke hotel. "Motifnya karena pandemi hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang (jadi tempat prostitusi, red) biar dana operasional tetap berjalan. Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di dalam hotelnya, supaya biaya operasional hotel tetap berjalan," tegas Yusri.

Kepada polisi, Alona mengaku sudah menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online selama tiga bulan terakhir. Korban yang dijerat pun sampau 15 orang yang rata-rata di bawah umur 14-15 tahun. 

Gadis-gadis muda ini dijerat oleh mucikari dengan berbagai cara. "Caranya mucikari merekrut itu ada yang dipacari, ada yang ditawarkan pekerjaan," jelasnya.

Alona juga bekerja sama dengan mucikari dan pengelola hotelnya untuk mencari pelanggan pria hidung belang. "Modusnya kerjasama dengan menawarkan anak dibawah umur, istilahnya BO dengan menggunakan My Chat kepada lelaki hidung belang dengan peran masing masing," kata Yusri. 

Cynthiara Alona mengetahui praktik jual beli seksual itu dan mendapatkan pembagian hasil. "Tarifnya Rp400.000-Rp1 juta, nanti hasilnya dibagi-bagi. Apakah hanya satu hari sekali, lebih. Bahkan ada yang beberapa kali melayani tamu untuk satu korbannya. Semua korban akan dilindungi dan mendapat trauma healing," kata Yusri.