Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Cek Lokasinya di Jaksel
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan bakal menggelar program Operasi Patuh Jaya di sejumlah titik, untuk memastikan ketertiban berlalulintas.
Kasat Lantas Polres Metro Jajarta Selatan Kompol Yunita Natalia mengatakan, kegiatan Patuh Jaya bakal dimulai hari ini, Senin 15 Juli sampai 28 Juli 2024.
“Bahwa terhitung tanggal 15-28 juli 2024 akan diselenggarakan operasi kepolisian mandiri ke wilayahan namanya Operasi Patuh Jaya 2024,” kata Yunita dalam keterangannya, Senin, 15 Juli.
Yunita menerangkan, dalam program Patuh Jaya 2024 ini, pihaknya telah mendata tiga titik yang menjadi pemeriksaan anggotanya, yakni Pasar Minggu, Kebayoran Baru dan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Pelaksanaannya untuk wilayah Jakarta Selatan, kami memprioritaskan 3 lokasi. Di Pasar Minggu di Robinson, kemudian di Cilandak Jalan Raya Fatmawati dan Ciputat Raya, Kebayoran Lama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yunita juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca juga:
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
- Usai Ngaji Bocah 9 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Cakung
“Bagi masyarakat pengguna jalan, kami mengimbau untuk selalu tertib berlalulintas, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Karena 14 hari ke depan, kami akan melakukan penegakan hukum dengan tilang elektronik,” tutupnya.
Berikut 14 Aturan yang menjadi Fokus Aturan Patuh Jaya:
1. MELAWAN ARUS
2. BERKENDARA DI BAWAH PENGARUH ALKOHOL
3. MENGGUNAKAN HP SAAT MENGEMUDI
4. TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI
5. TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN
6. MELEBIHI BATAS KECEPATAN
7. BERKENDARA DI BAWAH UMUR ATAU TIDAK MEMILIKI SIM
8. BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU
9. RODA EMPAT ATAU LEBIH TIDAK MEMENUHI LAIK JALAN
10. RODA DUA ATAU RODA EMPAT TIDAK DILENGKAPI STNK
11. MELANGGAR MARKA JALAN
12. MEMASANG ROTATOR DAN SIRENE BUKAN SESUAI PERUNTUKAN
13. MENGGUNAKAN PELAT NOMOR ATAU TNKB PALSU
14. PENERTIBAN PARKIR LIAR