Kerumunan Rizieq Shihab Bikin Lonjakan COVID-19 di Petamburan, Perburuk Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

JAKARTA - Kerumunan di Petamburan, Jakarta membuat lonjakan kasus COVID-19. Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat menghadiri peringatan Maulid Nabi SAW sekaligus pernikahan putrinya. 

“Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut enimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada November 2020 dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi  positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

“Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, dengan pandemi wabah penyakit COVID-19 meningkat,” papar jaksa.

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan Rizieq Shihab sudah merencanakan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shibab. Rencana ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia yakni Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas , Haris Ubaidillah.

Persiapan dilakukan dengan menyewa tenda dan segala keperluan untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020.  Panitia juga menyiapkan surat permohonan izin ke Sudin Jakpus.

Menurut jaksa hasutan terjadi saat Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan. 

“Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?” kata Rizieq Shihab dikutip jaksa dalam surat dakwaan. 

Ada juga pemberitahuan kegiatan lewat video di YouTube yang diunggah Haris Ubaidillah.

“Hasutan Haris Ubaidillah bersama terdakwa yang disampaikan kepada masyarakat melalui Youtube adalah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan agar tidak timbul penyebaran COVID-19,” ujar jaksa.