BPK Sayangkan Pendanaan Formula E Pakai APBD Seluruhnya, Harusnya DKI Bisa Cari Sponsor
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta melaporkan hasil audit terhadap transaksi keuangan Pemprov DKI untuk rencana penyelenggaraan Formula E.
Dalam hasil audit yang dikeluarkan per tanggal 19 Juni 2020, BPK mencatat bahwa seluruh beban pembiayaan kegiatan ajang balap mobil bertenaga listrik yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada dana APBD DKI.
"Pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020, baik melalui anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, dikutip VOI dari laporan audit pada Jumat, 19 Maret.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk dapat mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.
"PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," ungkap Pemut.
Baca juga:
- BPK Temukan Gelontoran Dana Formula E Sentuh Rp1 Triliun, Wagub Riza: Insyaallah, 2022 Kita Gelar
- Apa Kabar Rencana Formula E? Ternyata BPK Catat Anies Telah Gelontorkan Hampir Rp1 Triliun
- Nurdin Abdullah Ditangkap, Ferdinand Singgung Formula E Jakarta: KPK Payah, Ngakunya Dilemahkan
- Anies Kembali Tunda Rencana Formula E Akibat COVID-19, Pastikan Uang Panjar Tak Hangus
Pemut melanjutkan, masalah ini akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E, hingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan.
Oleh sebab itu, BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong agar PT Jakpro bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain. Prinsipnya, agar dapat mencari sumber pendanaan lain dalam menyelenggarakan Formula E selain dari APBD.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya," tuturnya.
Sebagai informasi, mulanya Formula E direncakan digelar pada tanggal 6 Juni 2020. Sayangnya, pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama, Indonesia dilanda pandemi COVID-19.
Pergelaran Formula E di tahun 2020 ditunda. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menunda penyelenggaraan formula E di tahun 2021.
BPK mencatat Anies telah membayar commitment fee dan Bank Garansi hampir Rp1 triliun. Rinciannya, ada commitment fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai Rp360 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020, commitment fee yang dibayarkan senilai setara Rp200,3 miliar. Lalu, Bank Garansi yang dibayarkan senilai Rp423 miliar.