KPK Tunggu Laporan Jaksa Penuntut Sebelum Sikapi Vonis SYL

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan pengadilan untuk memutuskan langkah lanjutan terhadap vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diketuk hari ini. Laporan jaksa penuntut bakal jadi rujukan.

“Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli.

“Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” sambungnya.

Meski begitu, komisi antirasuah menghargai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Dan sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

 

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila Syahrul tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, bekas menteri itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.