5 Tersangka Dibekuk, 6,8 Kg Ganja dari Sumbar Diamankan Polresta Bengkulu
BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyita narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners menyebutkan, penyitaan 6,8 kg ganja tersebut setelah pihaknya menangkap lima tersangka pengedar narkotika.
"Kami amankan komplotan lima tersangka ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu di beberapa lokasi berbeda," ujar dia di Bengkulu, Kamis 11 Juli, disitat Antara.
Adapun lima tersangka yaitu RH (23) warga Kelurahan Kandang Mas, tersangka AY (27) warga Kelurahan Bentiring, FS (31) warga Kelurahan Kebun Keling, KA (42) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu dan RA (29) warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia menerangkan, tersangka FS merupakan bandar narkoba yang ditangkap saat mengambil enam paket besar yang dikirim melalui jasa mobil travel dari Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga:
- Pemimpin Barat Pertama ke Rusia Sejak 2022, PM Hongaria Ingin Cara Cepat Akhiri Perang Ukraina
- Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Risiko Pimpinan
- Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Proyek, Bukan Izin Impor Ratusan Triliun
- Respons Safari Politik Kaesang, NasDem: Biasa Saja, Menarik Perhatian karena Anak Presiden
Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa paket tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu dan para tersangka juga berencana untuk kembali memesan paket ganja sebanyak 20 kilogram.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri menerangkan, pemasukan barang dari luar Bengkulu ini bukanlah pertama kali, sebab jika pesanan 6,8 kg ganja tersebut terjual maka para tersangka kembali memesan barang yang lebih banyak lagi.
"Ini bukanlah pertama dilakukan tersangka, kita masih terus kembangkan dan memburu jaringan yang ada kaitannya," ujar dia.
Atas perbuatan mereka, menurut Max.kelima tersangka tersebut terancam dengan Pasal 112 dan 114 dan atau Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.