Menilik Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

YOGYAKARTA - Indonesia memiliki dua jenis perbankan, yaitu bank Syariah dan juga bank Konvensional. Tentunya kedua jenis bank ini sudah tak asing lagi bukan di telinga kita? Yuk bahas perbedaan bank syariah dan bank konvensional!

Mengenal Bank Syariah

Secara definisi, bank syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, ataupun prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengenal Bank Konvensional

Sedangkani, bank konvensional ialah bank yang melaksanakan aktivitasnya secara konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional ataupun internasional, dan berlandaskan hukum formil negara.

Tidak hanya perbedaan dari definisinya, ayo simak perbedaan bank syariah serta konvensional lainnya pada artikel berikut:

(Gambar rupiah-Mufid Majnun-Unsplash)

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

I. Prinsip Pelaksanaan

Perbedaan perbankan syariah serta konvensional yang pertama yakni pelaksanaan prinsip masing-masing bank. Prinsip penerapan antara bank syariah serta konvensional jelas berbeda.

Bank konvensional memakai prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional serta internasional bersumber pada hukum berlaku. Sedangkan, prinsip bank syariah bersumber pada hukum Islam mengacu dari Al-quran serta Hadist dan diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh kegiatan keuangannya menganut prinsip Islami.

II. Sistem Operasional

Sistem operasional pula jadi perbandingan bank syariah serta bank konvensional. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya memberlakukan pelaksanaan suku bunga serta perjanjian secara universal bersumber pada ketentuan nasional. Akad antara bank serta nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan itu, bank syariah tidak mempraktikkan bunga dalam transaksinya. Bagi syariat Islam, bunga masuk dalam jenis riba. Sehingga sistem operasional bank syariah memakai akad untuk hasil ataupun nisbah. Kesepakatan antara nasabah serta pihak bank bersumber pada pembagian keuntungan serta melibatkan aktivitas jual beli.

III. Tujuan Pendirian

Latar belakang serta tujuan didirikan jadi perbedaan bank syariah serta bank konvensional. Bank konvensional mempunyai orientasi keuntungan dengan bebas nilai ataupun menganut prinsip yang dipunyai oleh masyarakat umum.

Berbeda dengan bank syariah, tujuan pendiriannya tidak cuma berorientasi pada profit saja, tetapi penyebaran serta pelaksanaan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak cuma memandang efek dunia saja, namun pula mencermati aspek akhirat juga.

IV. Proses Pengelolaan Dana

Karena bank syariah mempraktikkan prinsip Islam, sehingga mempengaruhi pula terhadap kebijakan pengelolaan dana. Sehingga perbedaan bank syariah serta bank konvensional berikutnya yaitu proses pengelolaan dana.

Pada bank konvensional, pengelolaan dana bisa dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sedangkan, duit nasabah dalam bank syariah wajib dipergunakan sesuai ketentuan Islam. Bank syariah wajib mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Dampaknya, duit nasabah tidak boleh diinvestasikan ataupun dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam, seperti perusahaan rokok, narkoba, serta sebagainya.

V. Hubungan Antara Nasabah-Lembaga Perbankan

Kedudukan nasabah serta lembaga perbankan pula mempengaruhi perbedaan bank syariah serta bank konvensional. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah serta lembaga perbankan ialah debitur serta kreditur. Nasabah bank konvensional berfungsi selaku kreditur, sedangkan perbankan berfungsi selaku debitur.

Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah serta bank dibagi jadi 4 tipe, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa serta penyewa. Dalam pemakaian akad murabahah, istishnya, dan salam, pihak bank berfungsi selaku penjual serta nasabah selaku pembeli. Sedangkan akad musyarakah serta mudharabah memperlakukan ikatan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank selaku pemberi sewa serta nasabah selaku penyewa.

VI. Sistem Bunga

Perbedaan perbankan syariah serta konvensional paling menonjol nampak dari pelaksanaan sistem bunga. Bank umum memakai suku bunga selaku acuan dasar serta keuntungan. Sedangkan, bank syariah tidak memakai sistem bunga, namun imbal hasil ataupun nisbah. Untuk hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank serta nasabah.

VII. Pengelolaan Denda

Terakhir, perbandingan bank syariah serta bank konvensional merupakan pengelolaan denda. Pada saat Kalian terlambat melaksanakan pembayaran dalam bank konvensional, ada denda yang dibebankan kepada nasabah. Apalagi besaran bunga dapat semakin bertambah, apabila nasabah tidak membayar sampai batas waktu ditetapkan.

Sedangkan itu, bank syariah tidak mempunyai ketentuan beban denda untuk nasabah saat terlambat ataupun tidak dapat membayar. Selaku gantinya, bank bakal melaksanakan negosiasi serta kesepakatan bersama.

Walaupun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, namun uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan selaku dana sosial.

Selain itu kalian juga perlu ‘Mengenal Perbedaan Bank Umum dan BPR’.

Jadi setelah mengetahui apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!