Penghuni Kampung Sawah Cakung Mengaku Tidak Punya RT dan RW: "Bayar Pajak Bingung, Emang Enak Jadi Warga Gelap? Malu"
JAKARTA - Ribuan warga Kampung Sawah, Jalan Komarudin, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggeruduk kantor Kecamatan Cakung pada Rabu, 10 Juli, siang. Warga menuntut pembentukan RT dan RW di wilayah mereka.
Aksi warga berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Warga datang membawa sejumlah poster dan spanduk dengan berbagai tulisan tuntutan dari aksi mereka.
"Saya sudah 25 tahun sampai sekarang belum punya RT dan RW, jadi warga gelap. Emang enak jadi warga gelap? Sakit, malu," cetus Nurhasanah (39) kepada VOI di lokasi demo.
Aksi massa dari ribuan warga itu terdiri dari pria, wanita juga anak-anak. Mereka menyebut bahwa aksi ini murni diinisiasi oleh seluruh warga kampung Sawah Indah, tanpa ada paksaan.
"Saya ingin bayar pajak, ingin bayar PAM tapi susah mau kemana? Saya mau bikin data-data susah, anak saya banyak. Makanya saya mau punya RT RW," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini kemudian berlanjut pada pemblokiran ruas Jalan Raya Bekasi dari arah Bekasi menuju Pulogadung. Pemblokiran jalan menimbulkan kemacetan panjang hingga 5 Km.
Baca juga:
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
- Usai Ngaji Bocah 9 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Cakung
Sementara juru bicara warga kampung Sawah Indah, Raja Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama warga membawa surat permohonan dari pengurus WKSI (Warga Kampung Sawah Indah) untuk segera dibentuk RT RW yang akan diberikan kepada Camat Cakung.
"Kami juga membawa lampiran jumlah KK dan Jiwa yang tinggal di sana. Pengajuan untuk pembentukan RT RW itu sudah lama, sudah 13 tahun (namun belum terealisasi)," katanya di lokasi.
Raja juga merasa heran dengan sulitnya pembentukan RT dan RW di lokasi. Pasalnya, permohonan itu sudah diajukan sejak 13 tahun lalu.
"Sudah berulang ulang diajukan seperti itu, apa sulitnya mengabulkan itu. Kami minta ke pak Camat tanggal 27 Juni bulan kemarin kalau memang tidak bersedia atau ada alasan lain tidak mengabulkan pembentukan RT RW silahkan buat surat supaya kami ada upaya hukum," katanya.