Kemenhub Minta Boeing Kembalikan Kepercayaan Publik Buntut Kecelakaan Pesawat Lion Air
JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta agar Boeing mengembalikan kepercayaan publik usai mengaku bersalah terkait kecelakaan fatal pada 2018 yang menimpa Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang dan kecelakaan yang melibatkan Ethiopian Airlines di 2019.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Boeing telah menghadapi krisis kepercayaan terkait catatan keselamatan sejak dua kecelakaan tersebut.
Karena itu, dia bilang, Boeing harus secepatnya mengenbalikan kepercayaan publik.
“Kami mendorong Boeing untuk dapat secepatnya mengembalikan kepercayaan publik,” katanya saat dihubungi VOI, Rabu, 10 Juli.
Ke depan, Adita mengatakan Kemenhub akan terus meningkatkan pengawasan terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan pesawat-pesawat yang ada di Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan kelaikan pesawat Udara, setelah adanya pengakuan bersalah dari Boeing, sebagai bagian dari keamanan penerbangan bagi masyarakat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Boeing mengaku bersalah dan membayar denda 243,6 juta dolar AS atau sekitar Rp3,96 triliun, demikian lapor CNBC, mengutip Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Denda itu dijatuhkan atas tuduhan penipuan kriminal terkait dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX yang terjadi pada 2018 dan 2019.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip pada persyaratan resolusi dengan Departemen Kehakiman, yang masih harus disetujui dan disahkan oleh beberapa persyaratan tertentu,” kata CNBC mengutip perusahaan tersebut dilansir ANTARA dari Sputnik, Senin, 8 Juli.
Kesepakatan pengakuan bersalah ini bermuara pada pemasangan pemantau independen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan pembuat pesawat itu selama tiga tahun.
Boeing juga harus menginvestasikan setidaknya 455 juta dolar AS (sekitar Rp7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, kata CNBC.
Departemen Kehakiman AS memberi tahu Boeing pada Mei lalu bahwa perusahaan tersebut akan dikenai tuntutan pidana.
Hal itu dilakukan setelah lembaga pemerintah itu menemukan bahwa Boeing melanggar penyelesaian tahun 2021 yang membuat perusahaan itu membayar denda 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp40,6 triliun) dan berjanji untuk meningkatkan protokol keselamatan dan kepatuhannya.
Baca juga:
Jaksa federal baru-baru ini merekomendasikan kepada pejabat senior Departemen Kehakiman agar Boeing dituntut karena gagal meningkatkan keselamatan pesawatnya setelah serangkaian kecelakaan tahun ini.
“Termasuk panel pintu yang meledak dari penerbangan Alaska Airlines sesaat setelah lepas landas,” kata seorang sumber yang dekat dengan masalah tersebut kepada Sputnik.