Imbas Kecelakaan Alaska Airlines, Kemenhub Larang Lion Air Gunakan Boeing 737-9 MAX
Lion air (foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang maskapai Lion Air untuk menggunakan pesawat Boeing 737- 9 MAX untuk operasional penerbangannya.

Larangan ini dikeluarkan Kemenhub menyusul pemberitaan tentang lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan larangan sementara penggunaan pesawat Boeing 737- 9 MAX ini bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait dengan aspek keselamatan masyarakat.

“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 8 Januari.

Kristi mengatakan Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut.

“Dan akan kami memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ucapnya.

Kristi mengatakan sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.

“Hasilnya tiga pesawat tersebut, tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II,” kata Kristi.

Lebih lanjut, Kristi mengatakan dengan penggunaan mid cabin emergency exit door type II, berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024. Karena itu, larangan penggunaan pesawat Boeing 737-9 Max pun diterapkan.