KPU Tegaskan Penyelenggara Pemilu Maju Pilkada 2024 Harus Mundur Pekan Ini
JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengingatkan kepada jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP selalu penyelenggara pemilu untuk mengundurkan diri bila maju atau mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.
"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pengin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," kata pria yang akrab disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Artinya, dia menyebutkan para penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri paling lambat Jumat 12 Juli.
Ia pun mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari jajarannya yang hendak terlibat dalam kontestasi setiap lima tahunan itu.
"Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak. Pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara (pemilu), tapi mau jadi peserta," ujarnya.
Baca juga:
- Kubu PDIP Kembali Laporkan Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK usai Geledah Rumah Kadernya
- Ini 30 Nama Anggota Pansus Haji 2024 yang Baru Dibentuk DPR
- Khawatir Roboh, Warga Kelapa Gading Adukan Tower 20 Meter di Atas Masjid ke DPRD
- Kerupuk Diolesi Racun Tikus untuk Basmi Hama Dimakan, Mulut 2 Bocah di Malaysia Berbusa Keracunan
Selain itu, Afif menegaskan ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa 2 Juli.
"Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun ketentuan ini berubah dibanding syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu pada PKPU sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pada PKPU tersebut, penyelenggara pemilu yang ingin maju dalam pilkada harus mundur sebelum dibentuknya petugas pemilu (badan ad hoc) seperti PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara).
Sebagai informasi, jajaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024 sudah dilantik sejak 17 April. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.