Kronologi Hanif Alatas Tutupi Kondisi Mertuanya Rizieq Shihab yang Positif COVID-19
JAKARTA - Muhammad Hanif Alatas didakwa menyebarkan informasi bohong terkait tes swab mertuanya Rizieq Shihab. Hanif Alatas berbohong untuk menutupi kondisi Rizieq Shihab yang positif COVID-19.
Awal mulanya kasus ini saat Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) menerima surat dari Rizieq Shihab pada 12 November 2020. Isinya soal permintaan pendamingan pemeriksaan kesehatan
MER-C lantas mengutus dua dokter untuk mendampingi Rizieq. Mereka dr. Hadiki Habib, dr. Tonggo Meaty Fransica.
Sekitar dua pekan berselang, dr. Hadiki Habib dihubungi terdakwa untuk mengabarkan kondisi Rizieq Shihab yang mengalami keluhan kesehatan.
"Keluhan dari abba itu masih ada, dan belakangan jadi gambang capek serta agak meriang," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
dr Hadiki kemudian meminta izin untuk memeriksa kesehatan Rizieq Shihab. Terdakwa Hanif Alatas pun mengizinkannya. Hanif Alatas lantas memberikan alamat rumah atau kebaradaan Rizieq Shihab di Perumahan Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor
dr Hadiki pun menghubungi dr. Tonggo dan perawat, Ita Muswita untuk membawa perlengkapan standar medis pemeriksaan pasien COVID-19.
Setelah diperiksa, Rizieq Shihab dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, istri Rizieq, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar virus yang sama.
"dr Hadiki melakukan tes swab antigen terhadap Moh. Rizieq dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Moh. Rizieq positif COVID-19," ungkap jaksa.
"Kemudian Fadlun binti Fadil juga dilakukan pemeriksaan tes swab antigen oleh dr Hadiki yang hasilnya Fadlun bintu Fadil juga dinyatakan positif COVID-19," sambung jaksa.
Dengan kondisi ini, dr. Hadiki menyarankan agar Rizieq dan istrinya dirawat di RS UMMI, Bogor. Selanjutnya kabar itu disampaikan dr. Hadiki kepada Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C.
Rizieq dan istrinya dibawa ke RS UMMI Bogor untuk menjalani perawatan pada 24 November 2020.
Namun, sebelum dirawat Rizieq Shihab dan istrinya kembali menjalani pemeriksaan di RS UMMI dengan metode wawancara dan radiologi. Dokter yang memeriksa yakni, dr. Nerina Mayakartifa mendiagnosa jika mereka menderita infeksi paru karena COVID-19.
Hingga akhirnya, Rizieq Shihab dan istrinya menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502. Kabar Rizieq yang menjalani perawatan pun tersebar. Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November.
Baca juga:
- Menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas Izin Walkout, Dilarang Hakim, Kini Berdiri Dengar Dakwaan
- 5 Eks Petinggi FPI Didakwa Ikut Rizieq Shihab Menghasut hingga Terjadi Kerumunan Petamburan
- Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 April, Cakupannya Diperluas Jadi 15 Provinsi
- Kabar Baik, Kasus Positif COVID-19 Minggu Ini Turun, Tapi Angka Kematian Juga Naik
Jaksa menyebut terdakwa Hanif Alatas mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan Rizieq Shihab yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat WhatAapp. Video itupun kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.
Bahkan, dua hari sebelumya Kompas TV menggunggah video yang memperlihatkan terdakwa menyebut Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq Shihab tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.
"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap Rizieq Shihab dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," kata jaksa.
Muhammad Hanif Alatas didakwa menyebarkan informasi bohong soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab yang terkonfirmasi COVID-19 saat menjalani perawaratan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.