Jaksa Lempar Pantun 'Balas' Pembelaan SYL, Sindir Pejuang Tapi Nangis Sesenggukan

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melempar pantun untuk membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Isinya menyindir eks Menteri Pertanian (Mentan) yang mengklaim seorang pejuang tapi justru menangis di persidangan.

Sindiran itu disampaikan saat Jaksa Meyer Simanjuntak mulanya menyebut pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya hanyalah untuk lari dari tanggung jawab hukum.

"Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara prbadi ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum," ujar Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli.

Jaksa juga memahami pembelaan itu dikaranakan banyaknya alat bukti yang memperkuat dakwaan terhadap SYL selama persidangan.

Sedangkan, untuk SYL, disebut hanyalah berupa klaim karena tak didukung dengan alat bukti.

"Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yg penuntut umum hadirkan sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah," sebutnya.

Kemudian, Meyer melempar pantun yang menyindir SYL. Eks Mentan yang mengaku sebagai pejuang justru menangis ketika membacakan pembelaan pribadinya.

"Kota Kupang, kota Balikpapan. Sungguh Indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata Meyer.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.