Audit Kerugian Negara Selesai, KPK Isyaratkan Segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tersangka dalam kasus ini diisyaratkan bakal segera ditahan.
“Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 6 Juli.
Asep menyebut hasil penghitungan kerugian ini menjadi salah satu bukti. Sebab, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sehingga, upaya paksa berupa penahanan nantinya akan dilakukan. “Tentunya begini, kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di Pasal 2 atau Pasal 3 adalah adanya kerugian keuangan negara. Di mana paling tidak ada hasil penghitungan kerugian negara,” tegasnya.
“Maka kalau kami sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi itu kami akan segera melakukan upaya paksa,” sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang penyidikannya dilakukan sejak September 2023. Jumlah kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah.
"KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli.
Baca juga:
Tessa tidak memerinci identitas para tersangka dalam kasus ini. Tapi, dari informasi yang beredar mereka adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.
Adapun angka kerugian negara dalam kasus ini awalnya disebut Rp625 miliar. Perubahan ini disebabkan karena adanya perbedaan dalam proses yang ada di penyelidikan maupun penyidikan.
Di penyelidikan, komisi antirasuah tidak tidak memperhitungkan APD yang sudah dikirim ke Kemenkes tapi belum dibayarkan kepada PT PPM selaku pihak swasta. Sementara di proses penyidikan penghitungan secara menyeluruh dilakukan.