DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Begini Mekanisme Pergantian Ketua KPU
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, KPU sudah memiliki mekanisme untuk pergantian ketua. Hal ini merespons Hsyim Asy’ari yang telah dipecat dari jabatan ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hadar mengatakan, pergantian Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Kedua mekanisme itu melibatkan pemilihan secara demokratis oleh komisioner KPU dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat ini terdapat enam anggota KPU, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Hadar menyebut bahwa mekanisme pertama para komisioner KPU dapat menunggu anggota pengganti lebih dulu sebelum memilih ketua KPU definitif.
"Jika akan menunggu anggota pengganti maka enam anggota yang ada dapat memilih plt ketua. Ketua baru definitif baru dipilih setelah anggota KPU lengkap menjadi 7," ujar Hadar dalam keteranganya, Rabu 3 Juli.
"Enam anggota yang ada sekarang dapat juga langsung memilih ketua baru tanpa menunggu anggota pengganti masuk," ucap Komisioner KPU periore 2012-2017 itu.
Hasyim Asy’ari diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatan sebagai ketua KPU, Rabu (3/7/2024). Hasyim dipecat DKPP setelah terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan asusila pada seorang perempuan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Baca juga:
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
Menurut Hadar, ketua KPU definitif perlu segera ditetapkan. "Setahu saya tidak (ada tenggat waktu). Namun, karena kebutuhan kerja maka diperlukan ketua definitif," jelasnya.