Kepala Bapanas hingga Kepala Bulog Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Mark Up Impor Beras
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menggelembungkan harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan membuat negara merugi akibat demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Pelaporan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 3 Juli.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” kata Hari kepada wartawan.
Hari minta komisi antirasuah segera melakukan pemeriksaan terhadap dua sosok yang dilaporkannya itu. Katanya, penggelembungan yang dilakukannya terjadi dalam proses penawaran.
Sebagai contoh, sambung dia, perusahaan Tan Long Group asal Vietnam memberikan penawaran 538 dolar Amerika Serikat per ton untuk 100 ribu ton beras. Tapi, realisasi harga impor di lapangan ternyata jauh di atas harga pasaran.
Sementara untuk dugaan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kata Hari, peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2024.
“Beredar informasi yang masih diperlukan, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurrage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas atau kontainer dalam pengiriman,” tegasnya.
Baca juga:
- Komisi III DPR Minta Mabes Polri-Komnas HAM Turun Gunung Tangani Kasus Kematian Afif
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina
- Heru Budi Targetkan 70 Persen Penduduk Jakarta Terjangkau Transportasi Umum
- Ingatkan UU 20/2023 Sisdiknas, Muhadjir Tekankan Alokasi Anggaran Pendidikan Bukan untuk Kedinasan
“Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer,” sambung Hari.
Adapun terkait pelaporan ini, komisi antirasuah tak mau banyak bicara. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan lembaganya sudah memiliki aturan tidak akan membocorkan pelapor dugaan korupsi.
“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor membuka ke jurnalis itu di luar kewenangan kami,” ujar Tessa saat dikonfirmasi.