Bukan Pemilik Asli, Harvey Moeis Cuma Numpang Naik Jet Pribadi
JAKARTA - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki jet pribadi.
Sebelumnya, Harvey Moeis dikabarkan memiliki satu buah pesawat jet pribadi yang dipakai untuk bepergian. Jet ini menjadi hadiah ulang tahun untuk anaknya pada tahun 2019 lalu.
"Iya (Harvey Moeis tak punya jet pribadi) sesuai hasil penelusuran asset dan sesuai manifest yang ada," ujar Kapuspemkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Sabtu 29 Juni.
Pihak Kejagun menemukan sejauh ini kepemilikan jet pribadi tidak ada dalam daftar harta yang dimiliki pengusaha tersebut. Pesawat dengan jenis Bombardir Challenger 605 itu dimiliki oleh perusahaan Regal Matters Limited.
Kabar itu juga ditepis oleh kuasa hukum Harvey yang menyatakan pesawat itu hanya sewaan bukan milik pribadi meski dijadikan hadiah ulang tahun untuk sang anak. Pernyataan itu disampaikan sebelum Kejagung melalukan penelusuran terhadap harta Harvey.
Baca juga:
- Denny Cagur, Rina Nose dan Indra Jegel Lupa Berkomedi di LOL Indonesia, Kenapa?
- Atta Halilintar Ingatkan Thariq Usai Banggakan Diri Jadi Haji Senior
- Perankan Pasien Kanker di A Quite Place: Day One, Lupita Nyong’o Teringat Chadwick Boseman
- Sinopsis Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle, akan Tayang di Bioskop Indonesia
"Ini sudah pernah saya sampaikan, pesawat tersebut adalah sewa, bukan milik Pak Harvey. Sekali lagi saya sampaikan pesawat tersebut adalah disewa oleh Pak Harvey," kata Harris Arthur pada Mei lalu.
Di sisi lain, penyidik akan melakukan pendalaman jika nanti ditemukan hal baru terkait kepemilikan jet pribadi. Harvey Moeis sendiri terhitung sebagai penumpang sekaligus penyewa untuk jet tersebut.
"Kecuali dalam perjalanannya ditemukan bukti-bukti lain yang bisa mengaitkan kepada yang bersangkutan, dan penyidik tentu akan terus melakukan pendalamannya," kata Harli.
Jika terbukti kepemilikan itu berkaitan dengan hasil tindak pidana, maka, penyidik akan melakukan penyitaan sebagai barang bukti.
"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Kalau menang ada kaitanya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," kata Kuntadi.