Nenek 73 Tahun di Singapura Colok Mata hingga Rontokan Gigi Disabilitas Pakai Palu Divonis Penjara 17 Tahun
JAKARTA - Hasmah Sulong, nenek berusia 73 tahun di Singapura pelaku penganiayaan sadis terhadap disabilitas dijatuhi hukuman penjara 17 tahun 10 bulan.
Hasman terbukti menyiram dengan air panas, merantai ke toilet, mencabut gigi korban dengan palu, hingga memasukkan jari ke dalam mata korban hingga berdarah.
Mengutip Strait Times, Selasa 2 Juli, korbannya berusia 33 tahun teman sekolah menengah atas (SMA) salah satu putra nenek itu, Muhammad Isafi Ismail.
Akibat dianggap budak oleh Hasnah, kepala korban mengalami luka, sejumlah anggota badannya luka bakar, mata kanan kabur permanen, dan kehilangan 10 gigi.
Hasmah tak sendiri, ia melakukan aksi sadisnya itu bersama lima anggota keluarganya yang lain. Anggota keluarga Hasmah yang lain juga mendapat dakwaan serius pengadilan.
Hasmah dan keluarganya melihat korban lamban secara intelektual. Mereka pun sepakat menganggap korban sebagai pembantu.
Korban kemudian dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga untuk keluarga Hasmah tanpa dibayar. Hingga bertahun-tahun kemudian korban diperalat dan disiksa keluarga Hasmah.
Baca juga:
- Komisi III DPR Minta Mabes Polri-Komnas HAM Turun Gunung Tangani Kasus Kematian Afif
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina
- Heru Budi Targetkan 70 Persen Penduduk Jakarta Terjangkau Transportasi Umum
- Ingatkan UU 20/2023 Sisdiknas, Muhadjir Tekankan Alokasi Anggaran Pendidikan Bukan untuk Kedinasan