Kementerian KKP Kembali Melarang Peredaran 152 Spesies Ikan Berbahaya dalam Memori Hari Ini, 2 Juli 2018

JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 2 Juli 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melarang kepemilikan serta peredaran 152 spesial ikan berbahaya di perairan Indonesia. Pelarangan itu dilakukan karena ikan spesies berbahaya dapat merusak ekosistem perikanan.

Sebelumnya, jenis-jenis ikan berbahaya banyak dipelihara karena keunikannya. Masalah muncul. Mulanya pelihara ikan jadi hobi yang menyenangkan. Belakangan karena bosan ikan pun dilepasliarkan dan bawa masalah.

Sejatinya memiliki suatu hobi adalah hal yang menyenangkan. Banyak orang meyakini semakin unik sebuah hobi akan membawa daya tarik yang tinggi. Perkaranya tak semuanya hobi dapat dibenarkan. Ada pula hobi yang diyakini justru banyak membawa mudarat, ketimbang manfaat.

Hobi itu adalah memelihara spesies ikan berbahaya macam ikan arapaima, alligator gar, hingga piranha. Ikan-ikan itu tak mudah didapat. Mereka harus mengeluarkan kocek besar untuk mendapat ikan peliharaan. Namun, belakangan penggemarnya mulai bertumbuh.

Orang yang menjualnya bejibun. Peminatnya meningkat. Masalah muncul. Ikan-ikan spesies berbahaya memiliki daya rusak tinggi terhadap ekosistem. Sekali mereka sengaja dilepas liarkan masalah baru muncul.

Kekhawatiran pun hadir dari Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. Susi meminta jajarannya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya ikan macam aligator, arapaima, dan sejenisnya. Ia mencemaskan perilaku penghobi ikan spesies berbahaya.

Kekhawatiran itu beralasan. Banyak kasus orang-orang yang memelihara justru tak betah. Mereka jadi malas memberi makan dan tak tega memusnahkan. Hasilnya mereka memilih melepasliarkan ikan-ikan. Opsi itu membuat ekosistem perikanan dapat terganggu.

Ikan-ikan itu dapat menyatap banyak ikan lokal. Susi pun meminta jajarannya bertindak tegas terhadap pelaku pelepasan dan pemelihara ikan liar.

"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan. Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," kata Susi dikutip laman ANTARA, 28 Juni 2018.

Kementerian KKP mengumumkan kembali 152 spesies ikan berbahaya di perairan Indonesia pada 2 Juli 2018. Jenis-jenis ikan berbahaya dan invasif itu meliputi arapaima, redtail catfish, spotted surobim, bareed sorubim, guppy, green swordtail, dan flowerhorn (Louhan).

Upaya penyitaan spesies ikan berbahaya dari warga oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). (ANTARA)

Adapun jenis ikan invansif lokal, yakni common snakehead dan indonesian snakeheads. Ikan-ikan itu dianggap berbahaya karena predator, pemakan segalanya, reproduksi cepat, dan membawa hama. Kondisi itu akan membuat rusak ekosistem perikanan di Indonesia.  

Pengunguman kembali itu sesuai yang tertuang dalam Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Pemerintah pun akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.  Setelahnya, orang beramai-ramai menyerahkan ikan peliharaannya kepada dinas perikanan setempat.

“Ikan invasif itu sangat buas dan rakus sehingga bisa menghancurkan ekosistem perikanan dan melukai manusia,” Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi sebagaimana dikutip laman Kompas.id, 2 Juli 2018.