JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan status perlindungan penuh untuk ikan hiu berjalan (Hemiscyllium spp), sebagai upaya menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan spesies yang cenderung populasinya menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020-2024. Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan.
"Terlebih, ikan ini memiliki range size/populasi kecil, sehingga rentan mengalami kepunahan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 22 Februari.
Berdasarkan penilaian pada tahun 2020, lanjut dia, seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena kerentanan dan kelangkaannya.
Bahkan dua spesies ikan hiu berjalan masuk ke dalam kategori hampir terancam, tiga spesies dikategorikan rentan, dan satu spesies memiliki kategori sedikit perhatian.
Ikan hiu berjalan dari genus Hemiscyllium merupakan spesies endemik yang ditemukan di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Nugini, dan Australia. Terdapat sembilan spesies hiu berjalan hingga saat ini di dunia, enam diantaranya ditemukan di perairan Indonesia.
Adapun Keputusan terkait status perlindungan penuh Hiu Berjalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir Januari lalu.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung mengatakan, pasca penetapan status perlindungan ikan hiu berjalan, KKP akan melakukan sosialisasi tentang status perlindungannya ke masyarakat dan menyusun rencana aksi nasional konservasi.