Bilangnya Sewa Tapi Mobil Malah Digadaikan, Oknum Polisi di Banyumas Ditangkap

PURWOKERTO - Oknum polisi berinisial EHS (27) ditangkap tim Polsek Purwokerto Timur. Oknum polisi ini melakukan penggelapan mobil sewaan.

"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firma L Hakim di Purwokerto, Banyumas,  dikutip Antara, Rabu, 17 Maret.

Menurut Kapolres, kasus tersebut berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada tanggal 10 Maret. Saat itu pelaku menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri hajatan.

Karena itu, korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.

"Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan juga," ujar Kasat Reskrim Kompol Berry.

Hingga akhirnya, korban pada Senin, 15 Maret malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono soal mobil yang disewa EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.

Menurut dia, Darsono mengetahui perbuatan tersebut karena EHS pernah bercerita kepadanya tentang mobil sewaan milik Suyono.

"Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kompol Berry.Oknum polisi ini dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP. Sanksi internal juga akan dijatuhkan kepada EHS.