ASN Hingga Swasta Digarap Kejati Jabar Kasus Ruislag Tanah Pemkab Karawang dan Jakarta Intiland
KARAWANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa puluhan saksi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan saksi-saksi masih terus dimintai keterangan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi ANTARA dari Karawang, Jumat, 28 Juni.
Dalam menangani kasus ruislag yang menyeret nama Sekda Karawang Acep Jamhuri ini, para saksi yang telah dimintai keterangan ialah dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
"Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 40 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka ada yang dari ASN dan dari pihak swasta," kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri pada pertengahan Mei 2024.
Penggeledahan dalam penanganan kasus ruislag itu juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Sejumlah dokumen berhasil didapatkan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar dari sejumlah titik penggeledahan.
Baca juga:
- Jumat Siang, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
- SYL Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Polda Metro: Dua Kali di Dua TKP
- Usai Dicecar Penyidik KPK, Budi Sylvana Mengaku Hanya PPK Pengganti Saat Pengadaan APD
- IDAI Serukan Pentingnya Pemerataan Layanan Kesehatan Anak di Indonesia
Sesuai dengan keterangan dari tim penyidik, penggeledahan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.