Bagikan:

KARAWANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

"Kami masih mengumpulkan barang bukti dan alat bukti seputar kasus itu," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, dilansir ANTARA, Jumat, 31 Mei.

Ia menyampaikan pendalaman mengenai kasus tersebut masih terus dilakukan di tengah pengungkapan kasus tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejati Jabar.

Pihak Kejati Jabar belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus ruislag setelah dilakukan penggeledahan pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag.

"Tentu masih terus dilakukan penyelidikan. Untuk perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, pada pertengahan Mei 2024 Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

 

Penggeledahan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemerintah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sejumlah dokumen yang didapatkan dari sejumlah titik penggeledahan.

Di antaranya di kantor dan pendopo Sekda Karawang Acep Jamhuri serta di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Karawang. (KR-MAK)