Bagikan:

KARAWANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memeriksa staf hingga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ruislag yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir hingga saat ini masih terus diproses. "Masih terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti seputar kasus itu," jelasnya saat dihubungi dari Karawang, Antara, Kamis, 5 September. 

Tim penyidik Kejati Jabar telah memeriksa atau memintai keterangan terhadap puluhan orang. Di antara pihak yang dimintai keterangan itu ada pula sejumlah aparatur sipil negara. Termasuk mantan Sekda Karawang, Acep Jamhuri.

Nur Sricahyawijaya menyebutkan, pihaknya pada 19 Agustus 2024 telah melayangkan surat ke pemanggilan kepada Acep Jamhuri untuk dimintai keterangan terkait kasus ruislag.

Dalam surat itu, Acep diminta datang ke Kejati Jabar pada Kamis, 22 Agustus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun karena ada hal-hal tertentu, yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya pihak Kejati Jabar akan melakukan penjadwalan ulang.

Sementara itu, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2, pada pertengahan Mei 2024 Tim Penyidik Kejati Jawa Barat telah menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, karena Acep juga merupakan mantan kepala dinas itu, serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sejumlah dokumen yang didapatkan dari sejumlah titik penggeledahan.