Bagikan:

BANDUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemkab Karawang berupa tanah dengan PT Intiland.

"Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pelaksanaan ruislagh tanah seluas 4.935 m² milik Pemkab yang terletak di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m² yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dilansir ANTARA, Senin, 20 Mei.

Cahaya menjelaskan dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut ,dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar.

Penggeledahan tersebut, dilakukan di beberapa lokasi yaitu: Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Dilakukannya penggeledahan ini, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya," ucapnya.

Perkara tersebut, tambah Cahya, dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan.

Dan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.