Korupsi Bansos COVID-19 Dibagikan Presiden Terendus KPK Usai Tangkap Tangan Juliari Batubara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korupsi bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi COVID-19 terdeteksi setelah menangkap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal dugaan korupsi yang terjadi pada 2020 lalu. Ketika itu penyidik menemukan bukti adanya praktik lancung lain saat mengusut kasus Juliari.
“(Jadi dugaan berawal, red) dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 27 Juni.
Tessa menyebut temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti. “Dengan (dilakukan, red) penyelidikan,” ujar juru bicara berlatar penyidik tersebut.
Dia menyebut dugaan korupsi ini berbeda dengan yang sebelumnya. Katanya, fokus komisi antirasuah saat ini lebih soal pengadaannya.
Adapun dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu Ivo Wongkaren. Modus yang digunakan adalah mengurangi kualitas barang yang diberikan.
“(Modusnya, red) pengurangan kualitas bansos,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Baca juga:
Disebutkan salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada. Nama ini sebelumnya sudah divonis dalam kasus korupsi bansos pengadaan beras program keluarga harapan (PKH).
Ivo oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.