KPK Usut Pembelian Tanah yang Dilakukan Tersangka Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera. Mereka dicecar terkait pembelian 54 bidang tanah yang saat ini sudah dilakukan penyitaan.
“Semua saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Juni.
Tessa kemudian memerinci tiga saksi, yaitu Rudi Hartono yang merupakan notaris dan stafnya yaitu Ferry Irawan dan Genta Eranda dicecar penyidik terkait transaksi jual beli tanah yang dilakukan terkait proyek ini. Adapun tersangka yang melakukan pembelian tersebut adalah Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan,” tegasnya.
Penyidik juga memeriksa lima petani yaitu Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Jayadi, dan Hasan Yusup.
“Ditanyakan soal transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” jelas Tessa.
Kemudian, keterangan yang sama juga dikulik dari tiga saksi yaitu, Dedi Manda yang merupakan swasta dan Sahroni yang merupakan mantan Kepala Desa Bakauheni periode 2015-2021.
Terakhir, KPK juga mencecar Nikolas Palinggi yang merupakan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. “Saksi ini ditanyakan terkait dengan asal hak kepemilikan tanah para penjual,” ungkap Tessa.
Baca juga:
- Disambut Pendukung, Julian Assange WikiLeaks Kembali ke Australia sebagai Orang Bebas
- Presiden Ukraina Kenalkan Komandan Pasukan Gabungan Baru ke Militer Garis Depan
- Firli Bahuri Bantah Terima Uang Rp1,3 Miliar, Polda Metro Punya 4 Bukti
- Jelang Pilpres AS, Joe Biden Kucurkan Dana Pembangunan Rumah Terjangkau
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.
Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan luas 622.233 meter persegi. Upaya paksa ini dilakukan pada 22 Mei lalu.
Tessa memerinci 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.