Rekan Pria Asal Aceh Terciduk Jual Sepasang Gading Gajah Jumbo Ini Berhasil Kabur Ceburkan Diri ke Sungai
ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, bersama petugas Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren membongkar kasus dugaan perdagangan sepasang gading gajah sumatra.
Polisi meringkus seorang pria berinisial AF (39) warga Ekan, Kecamatan Pining, kabupaten setempat. Sayangnya, rekan AF inisial MA kabur dengan menceburkan diri ke dalam sungai.
Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku MA namun belum berhasil. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu lalu.
“Tersangka kita lakukan penangkapan saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Rabu, 26 Juni.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang belum berhasil dijual oleh tersangka AF.
Eko mengatakan, sebelum menangkap salah satu pelaku, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
Baca juga:
- Dari Semua Provinsi, Penduduk Jabar Paling Rajin Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp3,8 Triliun
- Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar dari SYL: Bohong!
- Walau Ada Bukti, SYL Akui Tak Pernah Titip Rp2 Miliar ke KPK
- Peringatan Alexander Marwata ke Penyidik Harun Masiku: Terima Perintah dari Luar, Saya Pecat!
Tim Resmob Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues kemudian bergerak cepat menuju jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh karena tempat tersebut diduga akan menjadi lokasi transaksi perdagangan gading gajah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka AF dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.