Rekapitulasi Ulang Suara di 233 TPS Jakut Memperkuat Dugaan Aksi Kecurangan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara merekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara untuk pemilihan DPRD Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) II sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu, 23 Juni, hingga Senin, 24 Juni.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Rekapitulasi hasil perolehan suara ulang calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing tersebut, yaitu Kelurahan Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS.
Berdasarkan temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai Nasdem.
Berdasarkan formulir C.Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat sebesar 2.402 suara.
Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Daerah Pemilihan II.
Baca juga:
Terkait putusan tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Brando Susanto menegaskan, rekapitulasi ulang di 233 TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara memperkuat pernyataan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto terkait dugaan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif dan sistematis.
Menurutnya, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 233 TPS di Cilincing, membuktikan ada lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain, sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU Nasional.
"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar, bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," tegas Brando
Brando kemudian meminta agar penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan atau pemindahan suara dari satu kontestan ke kontestan diberi tindakan hukum tegas.
"Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelanggara pemilu yang tidak professional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di Pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu," pungkas Brando.