Ditanya Soal Kasus Hukum di KPK dan Polda Metro, Hasto Mengaku Lebih Fokus Disertasinya
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus hukum di KPK dan Polda Metro Jaya, di mana dirinya sempat menjalani pemeriksaan.
Awalnya, Hasto merespons pertanyaan tersebut dengan senyuman. Alih-alih memusingkan kasus hukum, Hasto mengaku saat ini lebih fokus menyelesaikan disertasinya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.
Hasto mengaku dirinya bakal mengikuti ujian seminar hasil tahap kedua pada pekan depan.
"Saya kebut disertasi di UI. Nanti ada konstruksi teori pelembagaan Partai. Pendekatannya mixed method melalui tahapan kualitatif dengan critical discourse analysis, dan fenomenologi," kata Hasto ditemui di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni.
"Sedangkan secara kuantitatif juga sudah diselesaikan dengan responden sebanyak 2028 dari seluruh Indonesia baik dari internal maupun eksternal, khususnya dosen politik, ilmu pemerintahan, PPKN, ketahanan nasional dan ilmu pertahanan,” lanjut dia.
Disertasi ini tengah dikejar Hasto untuk meraih gelar doktoral keduanya. Gelar doktoral pertama Hasto dipertahankan di Universitas Pertahanan RI.
"Kalau di Universitas Pertahanan, disertasinya tentang teori geopolitik Soekarno, maka di SKSG UI ini fokusnya mengkonstruksikan teori pelembagaan Partai dalam kaitannya dengan kepemimpinan strategis Megawati Soekarnoputri, ideologi dan relevansinya terhadap ketahanan Partai,” tutur Hasto.
Baca juga:
- Hampir 960 Ribu Remaja Italia Pernah Konsumsi Kokain hingga Ganja
- Filipina Minta Klarifikasi AS Soal Operasi Propaganda Anti-vaksin COVID
- Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Ditahan KPK
- Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Eks Menhan Rusia Shoigu dan Gerasimov
Sebagai informasi, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan oleh Hasto terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi.
Hasto juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 4 Juni lalu. Hasto dipanggil karena dugaan tindak pidana penghasutan dan menyebarkan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto serta Pasal 45a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, KPK juga sebelumnya sudah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, Senin 10 Juni.
Hasto jadi saksi keempat yang dipanggil KPK setelah ada informasi baru. Harun jadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).