Tak Setuju Aborsi Bagi Anak di Bawah Umur Harus Izin Orang Tua, Politikus AS Gugat UU di Tennessee

JAKARTA - Tennessee di Amerika Serikat (AS) melarang anak di bawah umur boleh melakukan aborsi tanpa persetujuan orang tua. Aturan dalam undang undang di negara bagian AS tersebut digugat.

Gugatan itu diajukkan anggota parlemen dari Partai Demokrat Aftyn Behn dan aktivis hak-hak reproduksi AS pada Senin 24 Juni waktu setempat. Mereka menuding UU tersebut tidak konstitusional.

“Hari ini dua tahun yang lalu, saya bersumpah untuk selalu membantu dan mendukung aborsi, untuk tidak menyerah meskipun Roe v. Wade dibatalkan, dan untuk terus berjuang,” kata pengacara Nashville, Rachel Welty yang mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan federal dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Indianexpress, Selasa 25 Juni.

“Saya perlu membela pengacara lain di seluruh negara bagian yang seharusnya tidak takut akan hukuman perdata atau pidana karena menyebarkan informasi tentang perawatan kesehatan rutin [aborsi],” sambung Welty.

Awal tahun ini, pusat pemerintahan untuk negara bagian Tennessee yang dikuasai Partai Republik menyetujui RUU larangan orang dewasa membantu anak di bawah umur yang sedang hamil untuk melakukan aborsi tanpa izin dari orang tua atau wali.

Bagi yang mengindahkan aturan itu bakal didakwa dengan pelanggaran ringan Kelas A, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

UU yang mulai berlaku pada 1 Juli itu, tidak mengecualikan anak di bawah umur yang mungkin telah diperkosa oleh orang tua atau walinya

Sebaliknya, aturan tersebut mengatakan ayah kandung yang memperkosa anak di bawah umur dan menyebabkan kehamilan tidak dapat mengajukan tuntutan perdata.