Polisi Sebut Belum Ada Kata Damai di Kasus Pemerasan Ria Ricis, Proses Hukum Berlanjut
JAKARTA - Polisi menyatakan belum ada kata damai dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancamam terhadap selebgram Ria Yunita alias Ria Ricis. Karenanya proses penanganan masih bergulir.
"Perkembangan penyidikan kasus pengancaman terhadap saudari RY alias RR, sampai dengan saat ini proses musyawarah atau damai itu belum terjadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 24 Juni.
Penyidik pun, kata Ade, belum menerima atau mendapat informasi adanya kesepakatan perdamaian di kasus dugaan pemerasan dan pengancamam tersebut.
Meski, tak dipungkiri ada iktikad baik dari keluarga AP yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik juga belum menerima informasi apakah ada permintaan maaf atau tidak dari pelaku kepada korban saudari RY, tetapi, yang penyidik tau adalah bahwa, istri pelaku akan meminta maaf kepada korban," kata Ade.
Baca juga:
- Korban Tewas Serangan Teror di Dagestan Rusia Bertambah Jadi 19 Orang
- Serangan Udara Israel Tewaskan Pejabat Senior Kesehatan Gaza
- Korban Tewas Kebakaran Pabrik Baterai Korsel Diralat Jadi 16 Orang, 5 Pekerja Belum Ditemukan
- Ibu Muda Asal Singapura Siram Air Panas ke Empat Anaknya karena Diduga Curi Uang
Diketahui, tersangka AP memeras Ria Ricis untuk menyerahkan uang Rp300 juta. Bahkan, ada ancaman menyebarkan video dan foto selebgram tersebut.
Motif AP mengancam dan mencoba memeras dikarekan adanya kebutuhan ekonomi yang mendesaknya.