Polri Bongkar Tiga Situs Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp1 Triliun
JAKARTA - Polri membongkar tiga situs judi online yakni, 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024. Dari hasil pendalaman, perputaran uang website perjudian itu lebih dari Rp1 triliun.
"Dari 3 website ini perputaran uang cukup besar sejumlah 1 triliun 40 miliar tapi ini perputaran sejak dia berdiri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.
Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai kapan ketiga situs judi online itu mulai beroprasi. Hanya disampaikan bila pihaknya mentapkan 18 tersangka.
Rinciannya, untuk kasus situs judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda
Kemudian, situs judi online W88 dengan menetapkan 7 tersangka. Praktik ilegal ini dibongkar pada 30 Mei.
Terakhir, pengungkapan judi online Liga Putra. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka, mereka berinisial JT dan IDS.
"Kasus ketiga praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," sebut Wahyu.
Baca juga:
- Slovakia Minta Polisi Selidiki Eks Menhan yang Sumbangkan Jet Tempur ke Ukraina
- Taiwan Sesalkan Pedoman Baru China Soal Ancaman Hukuman Mati Bagi ‘Separatis’
- Panggil Dubes Rusia, Korsel Minta Kerja Sama Militer dengan Korut Dihentikan
- Dituduh Bakar Al-Quran, Turis Lokal di Pakistan Dipersekusi Sampai Mati, Tubuhnya Diseret dan Dibakar
Dengan nilai perputaran uang yang sangat besar, penyidik disebut akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kemudian, mulai menelusuri aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
"Maka dari itu dari proses penyidikan kita akan terus melacak dan kira akan terapakn pasal tindak pidana pencucian uang dan melajukan uapaya aset tracing," kata Wahyu.
Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3,4,5 junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara