Taiwan Sesalkan Pedoman Baru China Soal Ancaman Hukuman Mati Bagi ‘Separatis’
JAKARTA - Pemerintah Taiwan mengatakan pihaknya "sangat menyesalkan" tindakan China yang menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem bagi apa yang disebutnya sebagai separatis kemerdekaan Taiwan yang "keras kepala".
Pemerintah mendesak masyarakat “untuk tidak diancam dan diintimidasi” oleh Tiongkok, kata Dewan Urusan Daratan Taiwan dalam pernyataan dilansir Reuters, Jumat, 21 Juni.
China disebut sama sekali tidak memiliki yurisdiksi atas Taiwan, dan apa yang disebut hukum serta norma-normanya tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap rakyat kami, kata pernyataan itu.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, China mengancam akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem bagi kelompok separatis kemerdekaan Taiwan yang "keras kepala" meskipun pengadilan Tiongkok tidak memiliki yurisdiksi atas pulau yang diperintah secara demokratis tersebut.
China, yang menyebut Taiwan sebagai wilayahnya sendiri, menunjukkan ketidaksukaannya terhadap Presiden Lai Ching-te yang mulai menjabat bulan lalu, dengan mengatakan Lai sebagai seorang “separatis”, dan telah melakukan latihan perang tak lama setelah pelantikannya.
Pedoman baru tersebut menyatakan pengadilan, jaksa, badan keamanan publik dan negara China harus “menghukum berat para pelaku kemerdekaan Taiwan karena memecah belah negara dan menghasut kejahatan pemisahan diri sesuai dengan hukum, dan dengan tegas membela kedaulatan nasional, persatuan dan integritas wilayah”, demikian pedoman baru Tiongkok dilansir Reuters dari kantor berita Xinhua yang dikelola pemerintah, Jumat, 21 Juni.
Pedoman tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ada, termasuk Undang-Undang anti-suksesi tahun 2005, kata Xinhua.
Undang-undang tersebut memberikan Chian dasar hukum untuk melakukan tindakan militer terhadap Taiwan jika negara itu memisahkan diri atau tampaknya akan memisahkan diri.
Sun Ping, pejabat Kementerian Keamanan Publik China, mengatakan kepada wartawan di Beijingm hukuman maksimum untuk "kejahatan pemisahan diri" adalah hukuman mati.
“Pedang tajam penindakan hukum akan selalu menggantung tinggi,” katanya.