Oknum Kades di Kabupaten Tangerang Minta Jatah 5 Persen ke Warga yang Mendapat Biaya Pembebasan Lahan

TANGERANG – Oknum Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang inisial AN diduga meminta pungutan liar (pungli) secara memaksa kepada warganya atas biaya pergantian lahan, relokasi atau penjualan lahan ke perusahaan. Bahkan, AN juga memaksa memungut biaya 5 persen dari nominal penjualan lahan. Pemaksaan itu dituangkan dalam sebuah surat yang harus ditandatangani oleh warga secara paksa.

Berikut kutipan dari surat tersebut:

Adalah benar bahwa rumah yang saya bangun, tidak saya huni (hanya investasi) maka ketika mendapatkan ganti untung dari perusahaan yang berkepentingan, maka saya sangat bersedia dan harus mengeluarkan uang sebesar 5 persen dari keseluruhan yang saya terima dari pergantian rumah tersebut, untuk kebersamaan dan operasional panitia yang saya serahkan kepada panitia relokasi pada saat pembayaran dilakukan oleh perusahaan dimaksud,"

Salah satu warga berama Rafsan (nama samaran) mengaku mendapatkan intimidasi dari aparat desa, apabila menolak isi surat tersebut. Dia mengancam akan mempersulit menerima pembataran biaya ganti rugi lahan dari perusahaan.

“Kebanyakan di sini, warga rata-rata dimintai tanda tangan untuk memberikan 5 persen setelah nanti pembayaran. Bahkan itu dimuka, artinya gini, begitu dapat DP, itu harus di bayarkan. Misalnya Rp500 juta, jadi (warga) langsung kasih 5 persennya (ke Kades),” kata Rafsan saat ditemui di kawasan Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 21 Juni.

“Dari total pembayaran yang akan dibayarkan oleh PT. Dan itu, tidak boleh tidak, bahkan ada ancaman apabaila tidak dibayarkan, maka pembayaran selanjutnya tidak akan dibayarkan,” sambungnya.

Masih dijelaskan Rafsan, nanti dalam pembayaran 5 persen itu, pihak aparat desa yang diduga suruhan Kades Kahod, akan mendatangi setiap rumah.

“Saya pernah tanya sama Sekdes (Sekretaris Desa), itu akan dimintain ‘dor to door’ aparat desa. Terus duitnya misalkan terima Rp500 juta, nah itu 5 persen. Dan itu dibayarkan setelah terima uang muka (DP) pertama,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap ada pihak berwenang yang membantunya menangani masalah ini. Sebab, warga mengaku bingung untuk mengadu, karena menurutnya oknum kades tersebut adalah orang yang kebal hukum.

“Gimana ya, bingung mau cerita ke siapa. Mengadu kesiapa. Kadesnya katanya orang kuat. Warga di sini pada takut, katanya kalau ada yang cerita bakal dicomot (diculik),” tutupnya