Bos Freeport Tegaskan Proses Divestasi 10 Persen Saham Masih Tahap Diskusi
JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menegaskan proses pelepasan 10 persen saham Freeport kepada pemerintah Indonesia masih dalam tahap diskusi.
Dikeahui, divestasi saham merupakan salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan perpanjangan IUPK lebih awal.
"Perpanjangan IUPK itu termasuk divestasi penambahan 10 persen dan juga pembangunan smelter. Itu masih dalam tahap diskusi final. Jadi saya belum bisa memberikan komentar ke situ," ujar Tony kepada media yang dikutip Jumat 21 Juni.
Selain melepaskan kepemilikan sahamnya sebesar 10 persen, Freeport juga diharuskan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter baru di Fakfak, Papua Barat.
Terkait pembangunan smelter baru tersebut Tony juga menegaskan masih didiskusikan dengan pemerintah.
Baca juga:
"Itu (pembangunan smelter) juga masih dalam tahap pembicaraan. Itu bagian dari (syarat) perpanjangan IUPK," tegas Tony.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah akan memberikan syarat pembangunan smelter selain Manyar di Gresik jika Freeport melakukan pengajuan perpanjangan IUPK.
“Tambah lagi jadi dua smelter. Di Papua kayanya,” ujarnya pada Rabu 5 Juni 2024.