Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jombang, Senpi dan Peluru Tajam Disita
SURABAYA - Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap warga Kabupaten Mojokerto beinisial KD (33) karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan KD, polisi juga menyita senapan api (senpi) lengkap dengan amunisinya.
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, mengatakan penyelidikan dimulai pada Senin, 8 Maret. Dari situ terlacak pengedar sabu berinisial KD sedang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
"Akhirnya kami tangkap KD dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip sabu seberat 5,86 gram. Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," kata Hanny saat rilis di Mapolda Jatin, Selasa, 16 Maret 2021.
Usai menangkap tersangka KD, polisi mengantongi informasi senjata api milik KD didapat dari tersangka UC. Tak menunggu lama, UC pun ditangkap. Polisi kini melakukan pengejaran terhadap MAS diduga selaku pemilik sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," kata Hanny.
Baca juga:
- Rizieq Shihab Walkout, Hakim: Kalau Terdakwa Seenaknya Tanpa Izin Nggak Pernah Ada Sidang Berjalan
- Rizieq Shihab Walkout, Berteriak: Ini Urusan Hukum, Jangan Maksa
- Tentang Penggabungan Berkas Persidangan oleh Kejagung: Panduan Memahami Tiga Kasus Rizieq Shihab
- Jokowi Sambangi Bali Tinjau Vaksinasi, Titip 3 Hal Penting
Atas perbuatannya, KD dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.