Warga Keluhkan Tempat Usaha di Kawasan Permukiman, DPRD Desak Pemerintah Selektif Keluarkan Izin
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku pihaknya kerap mendapat keluhan dari warga terkait keberadaan tempat usaha makanan dan minuman yang dibangun di lingkungan permukiman.
Beberapa keluhan di antaranya datang dari warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang hingga Melawai. Warga mengeluhkan tempat usaha tersebut yang kerap mengganggu lalu lintas kawasan permukimannya.
Sebab tak jarang badan jalan, trotoar, hingga area depan rumah warga digunakan sebagai tempat parkir pelanggan. Saat diprotes, pengelola tempat usaha mengklaim mereka telah mendapat izin online single submission (OSS) untuk menjalankan usaha.
"Warga protes ke sini, tapi Wali Kota juga enggak bisa ngomong apa-apa karena ada OSS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 20 Juni.
OSS yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS digunakan dengan tujuan memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Namun, menurut Prasetyo, sayangnya pemerintah pusat dalam menerbitkan OSS tak mencermati peruntukan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar tempat usaha pada kawasan permukiman kerap terganggu.
"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak aja dari aturan OSS ini," cecar Prasetyo.
Baca juga:
"Kita enggak hambat investasi, tapi kalau semua investasi masuk ke wilayah seluruh Indonesia dibiarkan seperti ini, akhirnya yang terjadi ribut lah begini," lanjutnya.
Dari kondisi ini, Prasetyo meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling berkoordinasi sebelum mengeluarkan izin usaha agar tak menabrak peraturan daerah.
"Minimal dia kasih tahu kalau masuk ke situ harus izin RT-RW. Kalau dia berani membuat suatu kebijakan OSS, ya dia harus berani turun ke lapangan, jangan dia lihatnya dari awang-awang saja," imbuhnya.