Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memeriksa seluruh penerimaan pajak yang disetor oleh Holywings.

Sebab, baru terungkap Holywings hanya memiliki izin restoran. Sementara, mereka tidak memiliki izin usaha bar (hiburan) lantaran tak mengantongi sertifikat penghidangan minuman beralkohol di tempat.

Hal ini disampaikan oleh Wahyu dalam rapat kerja yang menghadirkan jajaran Pemprov DKI dan manajemen Holywings.

"Bapak (Bapenda) harus cek masalah penerimaan pajak yang selama ini disampaikan. Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak, atau hanya es teh manis dan nasi goreng saja," kata Wahyu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni.

Sejatinya, izin usaha restoran dan hiburan memiliki perbedaan pembayaran pajak minuman beralkohol. Sebab, restoran hanya perlu membayar pajak 10 persen untuk penjualan minuman alkohol, sementara tempat hiburan harus membayar pajak 25 persen.

Karena itu, Wahyu menduga ada penggelapan pajak sengaja dilakukan oleh Holywings demi mengurangi beban biaya yang mereka keluarkan untuk pembayaran pajak ke pemerintah. Jika benar ada penggelapan pajak, Wahyu pun meminta Pemprov DKI melaporkan hal ini kepada kepolisian.

"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran, dan perizinan khusus baik melayani minuman alkohol di tempat maupun dibawa pulang dan itu tidak diurus, kami minta kepada Bapenda untuk membuat laporan polisi," ujar Wahyu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto menyebut pihaknya bakal memeriksa penerimaan pajak yang berkaitan dengan pelanggaran izin usaha dan penerimaan pajak rutin Holywings.

"Ada dua poin yang kami periksa, yaitu setma (setoran masa) sampai bulan Juni dan setma atas penutupan. Dan setma yang bulan Juni memang belum ada setoran karena belum jatuh tempo. Sementara, setma penutupan ini kami akan memeriksa semua penerimaan yang dilakukan Holywings," papar Carto.